BONE — Kantor Pertanahan Kabupaten Bone bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, H. Ahmad Yani, serta Kepala BNN Kabupaten Bone, H. Risman Sani. Turut hadir seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bone yang berperan penting dalam mendukung pendataan dan pengurusan sertipikasi tanah wakaf.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas pentingnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, serta seluruh jajaran KUA dalam mempercepat pengurusan sertipikasi tanah wakaf. Sinergi ini diharapkan dapat mempermudah proses pendataan, melengkapi persyaratan administrasi, serta mempercepat proses sertipikasi sehingga tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Di sela-sela kegiatan, Kepala BNN Kabupaten Bone, H. Risman Sani, memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta rapat mengenai dampak negatif narkotika, serta memperkuat peran setiap pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, berdiskusi, serta mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait materi yang disampaikan. Sesi ini menjadi ruang interaktif bagi peserta untuk memperdalam pemahaman, baik mengenai pelaksanaan program percepatan sertipikasi tanah wakaf maupun upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf Tahun 2026, mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone. (HSM)







