KilasBone.com|Konut – Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi DPW Sultra (LSM LACAK) Kembali Menyoroti proyek pembangunan yang berada di desa Mowundo Tampa menggunakan papan informasi proyek

Dalama peraturan pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, disebutkan bahwa proyek yang menggunakan dana APBN atau APBD wajib memiliki papan informasi proyek.

Suhardin Ketua DPW LSM Lacak Sultra sangat menyayangkan adanya proyek pembangunan yang dikerjakan di Desa Mowundo tidak memiliki papan informasi

“Bagaimana kita mau ketahui ini proyek pembangunan apa, sumber dananya dari mana, yang kerjakan siapa dan besaran dana proyeknya berapa kalau tidak memiliki papan informasi proyek”

Dengan tidak adanya papan informasi Proyek kami patut duga ada indikasi permainan Pemerintah Desa dalam pengerjaan proyek pembangunan yang ada di desa Mowundo

Kami akan telusuri mengenai keterlibatan kepala desa dalam pembangunan proyek tersebut, Karena berdasarkan aturan yang ada kepala desa tidak boleh mengerjakan atau mentender suatu proyek yang ada di desanya”.Tutup Suhardin

sampai berita ini terbit kami masih berusaha menghubungi pihak terkait

(Din)

Share: