BONE – Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Bone mengendus adanya praktik dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam program pelaksanaan
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Ketua Laki Bone Amran menjelaskan pelaksanaan program P3-TGAI menemukan sejumlah temuan setelah timnya melakukan investasi disejumlah titik lokasi kegiatan.

Temuan itu diduga melanggar petunjuk teknis dan pedoman penyelenggaraan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Sejumlah temuan dilapangan diantaranya pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, adanya dugaan permintaan komitmen fee berkisar 40% dari nilai total anggaran yang di kelola kelompok P3A sebesar 195 juta yang diterima oleh orang yang diduga perantara (pengurus). Selain itu fakta lain ditemukan adanya dugaan permintaan uang sebesar 5% atau sekitar 10 juta yang diduga kuat peruntukanya untuk orang Balai yang di distribusi ke masing-masing Pendamping. Jelas Mantan ketua PSI Bone ini

Temuan lain, adanya kelompok P3A yang tidak dilibatkan penuh dalam pengelolaan anggaran. Sedangkan merujuk pada pedoman penyelenggaraan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola. Namun faktanya sejumlah kelompok hanya terlibat sebagai atas nama tanpa terlibat dalam mengelola anggarannya sendiri.

Temuan lain banyak titik kegiatan yang dinilai tidak transparan, sebab pada lokasi tidak ditemukan papan informasi kegiatan.

“Beberapa titik sengaja tidak dipasangi papan sumber informasi kegiatan. Padahal ini Anggara negara yang mesti diketahui masyarakat. Petunjuknya kan jelas bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai oleh negara wajib transparan”. Jelas Amran.

Beberapa temuan tersebut akan kami atensi. Dan secepatnya akan kami buat aduan ke APH untuk di tindak lanjuti lebih jauh.

Sebagai informasi Kabupaten Bone mendapatkan bantuan fisik berupa Pembangunan dan rehabilitasi irigasi dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang. Program ini menyasar sekitar 83 kelompok P3A yang tersebar di sejumlah Kecamatan diantaranya Kecamatan Ajangale 1 titik, Amali 2 titik, Awangpone 12 titik, Barebbo 3 titik, Bengo 7 titik, Bontocani 5 titik,Cenrana 1 Titik, Cina 4 titik, Dua Boccoe 3 Titik, Kahu 8 titik, Kajuara 1 titik, Lamuru 3 titik, Lappariaja 3 titik, Libureng 4 titik, Mare 1 titik, Ponre 1 titik, Salomekko 4 titik, Sibulue 5 titik,Tanete Riattang 6 titik, Tanete Riattang Barat 1 Titik, Tellu Siattinge 2 titik, Tonra 3 titik, Ulaweng 2 titik.Masing-masing satu kelompok menerima anggaran pembangunan sebesar Rp 195.000.000 total anggaran untuk tahap III TA. 2024 sebesar Rp. 15.600.000.000.

“Maka dari itu kami dari Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat sangat menghimbau kepada APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya kepolisian dan kejaksaan untuk turun kelokasi memeriksa pekerjaan proyek tersebut yang diduga tidak sesuai dengan Bestek “Tegasnya Amran Ketua DPC LAKI Kabupaten Bone.

( Kisman )

Share: