KilasBone.com | Konut – Pada tanggal 7 Oktober 2024 Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi ( LSM LACAK) DPC Konut Menyurat secara resmi kepada Kepala Desa Mowundo terkait permintaan Data Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun 2023 Dan 2024, Sebelumnya masyarakat desa Mowundo sudah perna meminta Data penerima BLT, tapi sampai hari ini tidak di berikan.

Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai mana di atur dalam pasal 68 ayat 1 huruf (a) Undang-undang No 6 Tahun 2014

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa.

Hal tersebut sebagaimana tertuang pada UU Desa Pasal 24 ” Penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, lalu di pasal 26 ayat 4″melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan” lalu di perkuat di pasal 68, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. Dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku. Salah satu cara Kepala Desa untuk melakukan tindakan Korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Seharusnya seorang kepala desa yang jujur dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB Tersebut di kantor desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuannya.

Itu wajib di lakukan karena dana Desa tersebut untuk masyarakat desa dan bukan dana untuk Kepala Desa atau pemerintah Desa.Mereka sudah di gaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala Desa.

Jika kepala desa atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas maka kepala desa tersebut dapat dituntut untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apa lagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa di jebloskan ke penjara

Suhardin Ketua LSM LACAK Yang Juga Masyarakat Desa Mowundo Akan Selalu mengawal kasus ini sampai tuntas

“Saya tidak akan tinggal diam melihat tingkah laku kepala desa Mowundo yang tidak transparansi dalam penggunaan Dana Desa”

Berbicara Kaya Malaikat, Kepala desa yang transparansi dalam pengelolaan dana desa, tapi fakta nya untuk data penerimaan BLT Dan Ketapang saja tidak berani ia munculkan, ada apa?”ungkapnya dengan Nada Kesal

(Din)

Share: