BONE | KILASBONE.COM – Kinerja pihak Kepolisian Polda Sulsel dan Jajarannya masih perlu di pertanyakan publik, pasalnya dugaan Truk Tangki berwarna Biru Putih berisi 10.000 liter diduga milik mafia Solar dan sampai hari ini masih bebas berkeliaran di wilayah Kabupaten Bone.

Dalam pantauan Tim awak media, dugaan Truk Tangki siluman milik mafia solar ditemukan yang kedua kalinya melintas di jalan poros Bone Sinjai kabupaten Bone dengan nomor polisi DP 9523 FA. Diduga untuk melakukan lagi pengisian solar subsidi di lokasi penimbun Solar Subsidi. Senin 09/9/2024

Namun ironisnya Truk Tangki yang diduga milik pengusaha transportir nakal yang bekerja sama dengan mafia Solar Subsidi, tak pernah terendus aksinya oleh pihak kepolisan setempat. Meskipun awak media telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, nampak tidak ada tindak lanjut bahkan kami menduga kalau pemilik BBM berjenis Solar subsidi mempunyai bekingan dari oknum Aparat Penegak Hukim (APH).

Dalam penelusuran, kami menjumpai lagi 1 Unit mobil Truk Tangki Biru Putih yang melintas di wilayah bone yang bertuliskan PT. Bintang Dua Putra dalam keadaan Tangki Truk kosong.

Saat sopir Truk di konfirmasih, memberikan keterangan ke awak media kalau dia orang Mare dan intihnya kalo masalah pengisian pak “ya daerah sana saya mengisi” sambil menunjuk ke arah bone selatan.”Ungkapnya ke awak media.

Seiring dengan ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2001. Tentang minyak dan gas bumi yang berlaku di negara Republik Indonesia, juncto pasal 55 UU cipta kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) omnibus law, selain itu sesuai tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian.

Aktifitas penyalah gunaan bbm jenis solar bersubsidi yang ini seakan kebal hukum, dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Kami sangat mengharapkan, aparat penegak hukum terkhusus polres kabupaten bulukumba, kabupaten sinjai, kabupaten Bone, bisa saling bersinergi dalam memberantas para mafia BBM ilegal dan harus diberikan sanksi hukuman, supaya kedepannya ada efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Hingga berita ini ditayangkan Belum ada Tanggapan dari pemilik Perusaan PT Bintang Dua Putra ke tim media.

Laporan : Tim

Share: